Tembakau, dalam segala bentuk penggunaannya, telah menjadi epidemi tersendiri di dunia. Produk tembakau yang dimaksud di sini merupakan produk yang sebagian atau seluruhnya dibuat dari daun tembakau yang digunakan dengan cara diisap atau dikunyah. Semua produk tembakau ini mengandung nikotin, yakni suatu bahan psikoaktif yang sangat menimbulkan ketergantungan.
Masalah kesehatan terkait penggunaan tembakau memang tidak melulu memberikan efek segera, perlu waktu tahunan bahkan puluhan tahun sejak awal penggunaannnya. Sehingga jika secara global penggunaan tembakau meningkat, maka epidemik tembakau ikut meningkat dan bukan tidak mungkin akan mencapai puncaknya. Disadari atau tidak, epidemik tembakau ini telah menjadi permasalah kesehatan terbesar yang dihadapi oleh dunia.
Rokok sebagai salah satu produk tembakau tampaknya telah dilegalkan pengunaanya dan dapat diiklankan. Tak kurang ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa batas kadar maksimum kandungan nikotin dan tar pada sebatang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1,5 mg dan kandungan tar 20 mg. Namun, adakah batasan aman dalam konsumsi rokok?
Tidak ada batasan aman dalam hal yang sifatnya racun bagi tubuh. Ini disebabkan rokok mengandung sekitar 4000 bahan kimia berbahaya, lebih dari 60 di antaranya diketahui dapat menyebabkan kanker (karsinogenik). Nikotin merupakan komponen utama dalam rokok. Baca entri selengkapnya »











